Kesehatan Ibu

  1. Pasien terdaftar di pendaftaran
  2. Bagi pasien hamil membawa buku KIA

  1. Pasien telah mendaftar di pendaftaran dengan tujuan kesehatan ibu
  2. Pasien dipanggil masuk ke unit pelayanan kesehatan ibu
  3. Pasien diperiksa sesuai kasus
  4. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang dirujuk ke laboratorium atau USG
  5. Pasien kembali ke unit kesehatan ibu dengan membawa hasil laboratorium/USG
  6. Pasien yang memerlukan rujukan mendapatkan rujukan internal ke pemeriksaan umum atau rujukan eksternal ke FKTP 2.
  7. Pasein mendapatkan resep bidan dan mengambil obat di unit farmasi

Pasien non Tindakan 10 menit.

Pasien Tindakan sesuai kasus

BPJS : gratis.

Pasien umum : sesuai perda no 11/2023 ttg pajak daerah dan Retribusi daerah

1. Pelayanan Kebidanan 2. Resep Bidan 3. Surat rujukan 4. Surat keterangan dokter

Sarpras : kotak saran, telepon, WA, website, Instagram, facebook.

Petugas : tim survei dan aduan pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Ibu"