Rekam medis

  1. Pasien membawa KTP/KARTU BPJS/KK/KIA/AKTA KELAHIRAN

  1. Pasien mendaftar di pendaftaran
  2. Pasien dicarikan rekam medisnya sesuai nomer rekam medis (pasien lama) Pasien baru dibuatkan rekam medis baru. Rekam medis diditribusikan ke unit pelayanan tujuan.
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di unit tujuan

Dari pencarian rekam medis sampai pendistribusian rekam medis ke unit pelayanan

BPJS : gratis.

Pasien umum : sesuai perda no 11/2023 ttg pajak daerah dan Retribusi daerah

Pelayanan Rekam Medis

1.  Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.

2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website : www.puskesmaspituruh.com

b.    Email : puskesmaspituruh@gmail.com

c.    Instagram : @puskesmaspituruh

          Whatsapp : 085198228299
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam medis"