Ukur Arah Kiblat

No. SK: 82 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
  2. Foto Tempat/Lokasi Pengukuran Arah Kiblat

  1. Pemohon Menyerahkan Surat Permohonan pengukuran Arah Kiblat ke petugas PTSP
  2. Pemohon menunggu petugas Pengukuran Arah Kiblat ditempat yang akan diukur arah kiblat
  3. Setelah diukur oleh petugas Pemohon Mendapat Sertifikat Pengukuran Arah Kiblat

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan tentang Ukur Arah Kiblat

<base href="https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/standar_layanan/add/8262143" />

Email: kotalhokseumawe@kemenag.go.id

Telp [0645] 43590

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store