Pembatalan Ibadah Haji

  • PEMBATALAN OLEH JAMAAH LANGSUNG
    1. Surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan mencantumkan nomor telepon
    2. Bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH asli
    3. Foto copy KTP yang masih berlaku
    4. Bukti aplikasai transfer setoran awal BPIH asli
    5. Buku tabungan haji yang masih aktif serta memperlihatkan aslinya
  • PEMBATALAN OLEH AHLI WARIS /KARENA WAFAT
    1. Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000,- dari ahliwaris / kuasa ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota sesuai tempat mendaftar
    2. Membawa photo copy KartuKeluarga dan KTP
    3. Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah/Rumah Sakit
    4. Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000,- yang dikeluarkan Lurah/Kepala desa mengetahui Camat
    5. Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditunjuk semua ahliwaris untuk melakukan pembatalan haji bermaterai Rp 10.000
    6. Foto copy KTP semua ahli waris dan kuasa ahli waris;
    7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris bermaterai Rp10.000,
    8. Bukti Asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh Bank
    9. Aplikasi transfer setoran BPIH
    10. SPPH yang dikeluarkan oleh Kemenag

  1. Dilayani oleh petugas PTSP
  2. Diverifikasi oleh Staf PHU
  3. Membuat Surat Rekomendasi
  4. Diparaf oleh Kasi PHU
  5. Di paraf oleh Kasubbag TU
  6. Di tandatangani oleh Kakankemenag
  7. Surat Rekomendasi diberikan kepada JCH dan BPS

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pelimpahan Nomor Porsi

Email: kandepag_kota_lhokseumawe@yahoo.com

Telp [0645] 40489 Fax [0645] 43607

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store