Pelayanan Rekomendasi Masjid

  1. Surat Permohonan ID Masjid/ Mushalla dari Reje dan Kepala KUA Kecamatan
  2. Daftar Susunan Pengurus/ Panitia Pembangunan Masjid/Mushalla
  3. Rencanan Gambar Bangunan
  4. Rencana Anggaran Biaya yang dibutuhkan
  5. Fotocopy sertifikat tanah atau akta ikrar wakaf dari KUA

  1. Pemohon Menyerahkan berkas persyaratan kepetugas PTSP
  2. Setelah berkas persyaratan diterima petugas PTSP pemohon menunggu proses pembuatan Surat Rekomendasi dari seksi Bimas Islam

0 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Majelis Taklim

Email: kandepag_kota_lhokseumawe@yahoo.com

Telp [0645] 40489 Fax [0645] 43607

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store