Pelayanan Penetapan PKB dan BBN-KB Baru dan Mutasi Masuk dari Luar Daerah

No. SK: 3

  • Perorangan
    1. KTP Asli dan fotocopy
    2. Surat Kuasa Asli bermeterai Rp 10.000 (bila dikuasakan)
    3. Formulir Hasil Cek Fisik Kendaraan
    4. Rekomendasi Dir. Lantas Babinkam Polri yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai I, II dan III, Halim, Soekarno Hatta, Bekasi, Bogor, Purwakarta dan Kantor Pusat Bea dan Cukai Jakarta
    5. Formulir “A” Asli 3 Lembar
    6. Surat Tanda Pendaftaran Type & Varian dari Deperindag (TPT)
    7. Sertifikat Lulus Uji Type (SUT) dari Ditjen Hubdar
    8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
    9. Vehicle Identification Number (VIN)
    10. Faktur Importir
    11. Fotocopy Pemberitahuan Import Barang (PIB)
    12. Fotocopy Surat Setoran Pajak (SSPCP)
    13. Invoice
    14. Packing List
    15. Bill Of Lading
  • badan Hukum
    1. Surat Kuasa Asli bermeterai Rp 10.000 (bila dikuasakan)
    2. NPWP Asli dan Fotocopy
    3. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
    4. Nomor Induk Berusaha yang masih berlaku
    5. Formulir Hasil Cek Fisik Kendaraan
    6. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bila salah satu identitas tidak ada)
    7. Rekomendasi Dir Lantas Babinkan Polri yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai I, II dan III, Halim, Soekarno Hatta, Bekasi, Bogor, Purwakarta dan Kantor Pusat Bea dan Cukai Jakarta
    8. Formulir “A” Asli 3 lembar
    9. Surat Tanda Pendaftaran Type & Varian dari Deperindag (TPT)
    10. Sertifikat Lulus Uji Type (SUT) dari Ditjen Hubdar
    11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
    12. Vehicle Identification Number (VIN)
    13. Faktur Importir
    14. Fotocopy Pemberitahuan Import Barang (PIB)
    15. Fotocopy Surat Setoran Pajak (SSPCP)
    16. Invoice
    17. Packing List
    18. Bill Of Lading
  • Instansi Pemerintah
    1. Surat Kuasa Asli bermeterai Rp 10.000 (bila dikuasakan)
    2. NPWP Asli dan Fotocopy
    3. Daftar Pengguna Anggaran
    4. SK Dari Kementerian terkait / BPKD terkait
    5. Formulir Hasil Cek Fisik Kendaraan
    6. Rekomendasi Dir. Lantas Babinkam Polri yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai I, II dan III, Halim, Soekarno Hatta, Bekasi, bogor, Purwakarta dan Kantor Pusat Bea dan Cukai Jakarta
    7. Formulir “A” Asli 3 Lembar
    8. Surat Tanda Pendaftaran Type & Varian dari Deperindag (TPT)
    9. Sertifikat Lulus Uji Type (SUT) dari Dit Jen Hubdar
    10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
    11. Vehicle Identification Number (VIN)
    12. Faktur Importir
    13. Fotocopy Pemberitahuan Import Barang (PIB)
    14. Fotocopy Surat Setoran Pajak (SSPCP)
    15. Invoice
    16. Packing List
    17. Bill Of Lading

  1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran kendaraan ke Petugas Polri di loket pendaftaran Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir isian pendaftaran kendaraan baru yang telah disiapkan oleh Polri dengan melengkapi seluruh persyaratan dokumen lengkap ke loket pendaftaran Polri Petugas Polri Pendaftaran menerima dan meneliti kelengkapan dokumen dan kesesuaian persyaratan Petugas Polri menginput data Kendaraan Bermotor ke dalam sistem lalu mencetak SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pelaksana Penetapan UPP PKB dan BBN-KB meneliti data terkait tipe kendaraan dan progresif pajak, memeriksa ulang besarnya PKB/BBN-KB yang tercetak pada SKKP serta melakukan koreksi apabila PKB/BBN-KB belum sesuai Wajib Pajak menerima SKKP yang telah disahkan dan melakukan pembayaran pajak ke loket/kasir Bank DKI Pelaksana Penetapan UPP PKB dan BBN-KB mencetak TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan Petugas Polri mencetak STNK Wajib Pajak akan menerima STNK baru dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)

120 Menit

1. Untuk Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan pertama (kendaraan baru) adalah sebesar 12,5i Nilai Jual Kendaraan Bermotor

2. Untuk objek pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

1. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)

2. Melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM)

3. Melalui Ruang Informasi dan Pengaduan

4. Call Center 1500-177

5. Email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

6. Whatsapp 0851 0122 1171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan PKB dan BBN-KB Baru dan Mutasi Masuk dari Luar Daerah"