Standar Pelayanan Poliklinik Kulit dan Kelamin

  1. Pasien Umum (Mandiri) : Pasien Baru membawa KTP dan mengisi formulir yang disiapkan di bagian pendaftaran
  2. Pasien Umum (Mandiri) : Pasien lama mengambil antrian pasien umum di anjungan
  3. Pasien Umum (Mandiri) : Rujukan Puskesmas / Rumah Sakit (Bila Ada)
  4. Pasien Umum (Mandiri) : Melaksanakan pendaftaran di loket pedaftaran
  5. Pasien BPJS : Melakukan pendaftaran online melalui Mobile JKN
  6. Pasien BPJS : Pasien membawa rujukan dari FKTP / Puskesmas / Rumah Sakit, Kartu BPJS/Askes, dan KTP
  7. Pasien BPJS : Untuk pasien baru/kunjungan pertama pasien mengisi formulir pasien baru yang di sediakan di bagian pendaftaran
  8. Pasien BPJS : Melaksanakan pendaftaran di loket pendaftaran

  1. Pasien/Keluarga melakukan Pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN
  2. Pasien melakukan proses cek-in dan mengambil kertas nomor antrian di mesin anjungan pendaftaran setelah melakukan proses finger screen
  3. Untuk pasien yang baru pertama kali berobat di RS Tk. II 03.05.01 Dustira, mendaftar pada petugas pendaftaran dan mengisi formulir pasien baru yang disediakan sesuai klinik tujuan
  4. Setelah mendaftar Pasien datang dan antri di klinik Kulit
  5. Pasien akan dipanggil petugas klinik sesuai nomor antrian
  6. Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital kepada pasien
  7. Selanjutnya Pasien mendapatkan pelayanan oleh dokter Spesialis
  8. Setelah dilayani dokter Untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diarahkan ke bagian terkait (Laboratorium / Radiologi)
  9. Pasien BPJS yang telah mendapat pelayanan dari Dokter Spesialis langsung menuju bagian farmasi (Apotek) Rawat Jalan untuk pengambilan obat.
  10. Pasien Umum yang telah mendapat pelayanan dari Dokter Spesialis akan mendapat resep untuk pengambilan obat di Apotik Umum
  11. Untuk pasien yang akan dirawat inap akan dilakukan pendaftaran kebagian RM untuk mendapatkan status perawatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan penunjang diarahkan ke bagian terkait (Laboratorium / Radiologi) atau dilakukan konsultasi ke DPJP lainnya sesuai dengan hasil pemeriksaan dan kebutuhan pasien, selanjutnya pasien diantar langsung oleh perawat klinik ke ruangan Rawat Inap sesuai kelasnya

60 menit dari mulai pendaftran di klinik sampai selesai pemeriksaan dokter

1. Pasien Umum disesuaikan dengan tarif Rumah Sakit 
2.Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif dari BPJS

RAWAT JALAN

Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;

  1. Online

E-Mail       :rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtira.com 

Website RS :https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan

SpanLapor :https://www.lapor.go.id/

Telepon :(022)6652207/ (022)6633967

WhatsApp       :081214697333

  1. Ofline

  1. Tersedianya kotak saran

  2. Pengaduan secara tatap muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store