Pelayanan Pendaftaran

  1. Kartu identitas : KTP/SIM/KK/AKTE/KIA
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang, mendapat nomor antrian pendaftaran dari petugas informasi.
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran;
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian;
  4. Pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran pada petugas;
  5. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan yang dituju.

1. Waktu pelayanan pendaftaran pasien baru 15 menit;

2. Waktu pendataran pasien lama 15 menit

1. Tarif pendaftaran Rp. 15.000,-

2. Surat Keterangan dokter/KIR

  • Masuk Sekolah Rp. 5.000,-
  • Anak Sekolah kegiatan Ekstra kurikuler Rp. 5.000
  • Calon penganten/orang Rp. 15.000,-
  • Calon Jemaah haji/umroh Rp. 25.000,-
  • Pendidikan/Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Rp.5.000,-
  • Melamar pekerjaan Rp. 5.000,-
  • Pencalonan Kepala Desa/kelurahan dan Perangkat Desa/Calon Legislatif/ Panitia Pemungutan Suara Rp.5.000,-
  • Asuransi Rp. 25.000,-
  • Visum Luar di Puskesmas Rp. 25.000,-
  • Biaya Legalisasi/lembar Rp. 1.000,-

1. Pendaftaran; 2. Rekam Medis; 3. Informasi.

  1. Disampaikan langsung kepada petugas
  2. Tidak Langsung (Kotak saran, survei keluhan, sms , telepon, whatsapp dan sosial media)
  3. SMS/WA : 0878 3778 0826 4. Telepon: 0878 3778 0826
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"