1. Waktu pelayanan pendaftaran pasien baru 15 menit;
2. Waktu pendataran pasien lama 15 menit
2. Surat Keterangan dokter/KIR
1. Pendaftaran; 2. Rekam Medis; 3. Informasi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store