Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 32

  1. fotocopy ktp/kk
  2. kartu kis/bpjs

waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5>

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kasus Kegawat Daruratan

1. UPTD Puskesmas Lampahan

2. Email uptdpuskesmaslampahan@gmail.com

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"