Pendaftaran Izin Keberadaan Pesantren

  1. Data Tenaga Pendidik
  2. Data Tenaga Kependidikan
  3. Data Santri
  4. Data Kurikulum
  5. Daftar Kitab Kuning
  6. Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren
  7. Asli Surat Pernyataan
  8. Asli Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa
  9. Salinan Akta Notaris Yayasan
  10. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan
  11. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan
  12. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  13. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
  14. Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/ADART Ormas Islam
  15. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas
  16. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas
  17. Salinan Bukti Kepemilikan Tanah Milik atau Wakaf
  18. Salinan Cover Sertifikat Hak Milik (SHM)
  19. Dokumentasi Papan Nama Pesantren
  20. Dokumentasi Asrama
  21. Dokumentasi Masjid/Mushalla
  22. Dokumentasi Ruang Belajar
  23. Dokumentas Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning
  24. Dokumentasi Denah Pesantren
  25. Dokumentasi Dapur
  26. Dokumentasi MCK

  • Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag
    1. Persyaratan diserahkan oleh pemohon kepetugas PTSP
    2. Selanjutnya berkas permohonan diverifikasi oleh petugas pada Seksi PD Pontren
    3. Petugas pada Seksi PD Pontren melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan

0 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Email: kandepag_kota_lhokseumawe@yahoo.com

Telp [0645] 40489 Fax [0645] 43607

Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store