Pendaftaran Lembaga MDT

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala KUA
  3. Fotocopy Akta Notaris
  4. Fotocopy SK Pengurus dan Tenaga Pendidik
  5. Fotocopy KTP Pimpinan
  6. Fotocopy Data Kurikulum
  7. Dokumentasi ruang belajar
  8. Dokumentasi kegiatan pembelajaran

  • Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag
    1. Persyaratan diserahkan oleh pemohon kepetugas PTSP
    2. Selanjutnya berkas permohonan diverifikasi oleh petugas pada Seksi PD Pontren;
    3. Petugas pada Seksi PD Pontren melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan
    4. Piagam Tanda Daftar diberikan kepada pemohon

0 Bulan

Tidak dipungut biaya

Piagam Tanda Daftar Lembaga MDT

Email: kandepag_kota_lhokseumawe@yahoo.com

Telp [0645] 40489 Fax [0645] 43607

Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store