Surat Rekomendasi Proposal Bantuan

No. SK: 82 Tahun 2024

  1. Pemohon menyerahkan berkas proposal bantuan

  • Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag
    1. Pemohon menyerahkan berkaske petugas PTSP
    2. Selanjutnya berkas proposal bantuan diverifikasi oleh petugas pada Seksi PD Pontren dan pemohon menunggu proses pembuatan surat rekomendasi
    3. Setelah surat rekomendasi selesai ditandatangani kepala kantor, langsung diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Proposal Bantuan

<base href="https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/standar_layanan/add/8262143" />

Email: kotalhokseumawe@kemenag.go.id

Telp [0645] 43590

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store