Tunjangan Profesi Guru (TPG)

  • Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan
    1. SKMT
    2. SKBK
    3. SK Gol/Pangkat Terakhir
    4. Surat Pernyataan TanggungJawab Mutlak
    5. Surat Pernyatan Kinerja (SPK)
    6. Absensi Bulan Berjalan

  • Pemohon datang membawa persyaratan ke Kankemenag
    1. Dilayani oleh petugas PTSP
    2. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi PAIS
    3. Diparaf oleh Kasubbag TU
    4. Ditandatangani oleh Kankemenag
    5. SK Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI.

0 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI

Email: kandepag_kota_lhokseumawe@yahoo.com

Telp [0645] 40489 Fax [0645] 43607

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store