Rekomendasi Izin Belajar

  1. Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi

  • Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag
    1. Dilayani oleh petugas PTSP
    2. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Penmad
    3. Di paraf oleh Kasubbag TU
    4. Ditandatangani oleh Kakankemenag
    5. Surat Rekomendasi diberikan kepada pemohon

0 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penelitian

Email: kandepag_kota_lhokseumawe@yahoo.com

elp [0645] 40489 Fax [0645] 43607

otak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store