Legalisir Ijazah/STTB

No. SK: 82 Tahun 2024

  1. Madrasah masih beroperasi(aktif)
  2. Foto copy Ijazah/STTB

  • Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag
    1. Dilayani oleh petugas PTSP
    2. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Penmad;
    3. Di paraf oleh Kasubbag TU
    4. Ditandatangani oleh Kakankemenag;
    5. Surat Legalisir Ijazah diberikan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisir Ijazah/STTB

<base href="https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/standar_layanan/add/8262143" />

Email: kotalhokseumawe@kemenag.go.id

Telp [0645] 43590

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store