Dihitung setelah pasien kontak dengan petugas
Pasien Umum : Retribusi Rp. 10.500,-
Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes narkoba dan caten)1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien
1. SMS / WA : 085198228299
2. Email : puskesmaspituruh@gmail.com
3. Website : www.puskesmaspituruh.com
4. Telepon : (0275) 6451039
5. Secara tertulis :
a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Pituruh
b. Kotak saran
6. Secara langsung :Sampaikan keluhan anda kepada petugas di unit pelayanan UPT Puskesmas Pituruh.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store