Pendaftaran

  1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien lama dan pasien baru)
  2. Kartu Identitas Berobat (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien untuk mengambil nomor urut antrian sesuai dengan usia (untuk Lansia 60 tahun keatas dan untuk Non Lansia dibawah 60 tahun).
  2. Pasien duduk menunggu panggilan
  3. Pasien dipanggil sesuai nomer urut
  4. Pasein mendaftar sesuai poli tujuan dengan membawa kartu berobat dan KTP atau BPJS bagi yang memiliki
  5. Pasien umum membayar retribusi
  6. Pasein menunggu panggilan dari poli tujuan di ruang tunggu pasien

Dihitung setelah pasien kontak dengan petugas

Pasien Umum : Retribusi Rp. 10.500,-

Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes narkoba dan caten)

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1.  SMS / WA : 085198228299

2.  Email : puskesmaspituruh@gmail.com

3.  Website : www.puskesmaspituruh.com

4.  Telepon : (0275) 6451039

5.  Secara tertulis :

a.    Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Pituruh

b.   Kotak saran

6. Secara langsung :Sampaikan keluhan anda kepada petugas di unit pelayanan UPT Puskesmas Pituruh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"