Rekomendasi Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Negeri

No. SK: 82 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan dari Siswa

  • Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag
    1. Dilayani oleh petugas PTSP
    2. Staf Dikmad membuat surat Rekomendasi izin mengikuti pendidikan di Luar Negeri
    3. Diverifikasi dan di paraf olehKasi Penmad;
    4. Di paraf oleh Kasubbag TU
    5. Ditandatangani oleh Kakankemenag
    6. Surat Rekomendasi diberikan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Negeri

<base href="https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/standar_layanan/add/8262143" />

Email: kotalhokseumawe@kemenag.go.id

Telp [0645] 43590

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store