No. SK: 001 / SK / UKPP / 2023
<meta charset="utf-8" />Pasien rawat Jalan : 5 menit
<meta charset="utf-8" />
1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Pelayanan Kasir
<meta charset="utf-8" />
Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan melalui
Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id
Email : puskesmasngulankulon@gmail.com
Youtube : Puskesmasngulankulon
No Whatsapp : 081234953115
Instagram : @puskesmasngulankulon
TikTok : Puskesmas Ngulankulon
Facebook : Pukesmas Ngulankulon
Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon
Atau melalui Scan Barcode melalui Google Chrome atau Scanner
Pelanggan bisa klik di
QR CODE PENGADUAN MASYARAKAT
Secara tertulis melalui surat yang ditujukan langsung ke Pelayanan Pengaduan atau kotak pengaduan
Petugas mencatat Pengaduan dan dibahas oleh Tim pengaduan
Aduan yang tidak terselesaikan di tindak lanjuti pada RTM
Umpan Balik Pengaduan disampaikan melalui
Wa/Telp/email pengadu yang bersangkutan
Secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store