Pelayanan Kasir

No. SK: 001 / SK / UKPP / 2023

  1. Pasien Umum menyerahkan Lembar Nota Bayar

  1. Pasien atau keluarga mendatangi kasir sambal menyerahkan Nota Bayar
  2. Petugas melakukan pengecekan lembar retribusi
  3. Penyelesaian administrasi pembayaran

<meta charset="utf-8" />Pasien rawat Jalan : 5 menit

<meta charset="utf-8" />

1.    Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.  Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Pelayanan Kasir

<meta charset="utf-8" />

Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan melalui

  1. Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id

  2. Email : puskesmasngulankulon@gmail.com

  3. Youtube : Puskesmasngulankulon

  4. No Whatsapp : 081234953115

  5. Instagram : @puskesmasngulankulon

  6. TikTok : Puskesmas Ngulankulon

  7. Facebook : Pukesmas Ngulankulon

  8. Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon 

  9. Atau melalui Scan Barcode melalui Google Chrome atau Scanner


AD_4nXfjKIaseWtQMv2Zw4YtYrbNwp5ozafUT-e5

Pelanggan bisa klik di 

QR CODE PENGADUAN MASYARAKAT



Secara tertulis melalui surat yang ditujukan langsung ke Pelayanan Pengaduan atau kotak pengaduan

  1. Petugas mencatat Pengaduan dan dibahas oleh Tim pengaduan

  2. Aduan yang tidak terselesaikan di tindak lanjuti pada RTM 

  3. Umpan Balik Pengaduan disampaikan melalui

  1. Wa/Telp/email pengadu yang bersangkutan

  2. Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081234953115

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"