Rekomendasi Izin Pendirian Madrasah

No. SK: 82 Tahun 2024

  1. Surat dan berkas permohonan

  • Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag
    1. Dilayani oleh petugas PTSP
    2. Berkas diproses oleh Admin IJOP Madrasah
    3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Penmad
    4. Di paraf oleh Kasubbag TU
    5. Ditandatangani oleh Kakankemenag
    6. Surat Rekomendasi diberikan kepada pemohon

28 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Pendirian Madrasah

<base href="https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/standar_layanan/add/8262143" />

Email: kotalhokseumawe@kemenag.go.id

Telp [0645] 43590

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store