Pelayanan Cathlab Terpadu

  • Pasien Dinas dan Keluarga
    1. KTA.
    2. Kartu BPJS.
    3. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
    4. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
    5. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran.
  • Pasien BPJS non Dinas
    1. Kartu BPJS.
    2. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
    3. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
    4. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran.
  • Pasien Asuransi
    1. KTP.
    2. Kartu Asuransi yang telah bekerjasama dengan RSAU dr. Esnawan Antariksa.
    3. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
    4. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
    5. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran.
  • Pasien Swasta
    1. KTP.
    2. Bukti administrasi biaya.
    3. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
    4. Setiap pasien membawa kartu berobat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
    5. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat diawal melakukan registrasi/pendaftaran.

  1. Pasien membawa persyaratan lengkap sesuai dengan status pasien.
  2. Pasien mendaftarkan pelayanan Poli jantung melalui admission.
  3. Pasien menyerahkan kelengkapan berkas penunjang medis dan adminitrasi kepada petugas poli jantung dan dilakukan penjadwalan untuk tindakan Catheterisasi jantung.
  4. Pasien menunggu penjadwalan dan akan dihubungi oleh pihak admission serta pasien datang H-1 sebelum tindakan Catheterisasi jantung.

Hari Senin s.d. Jum’at.

Sesuai dengan Keputusan Ka RSAU dr. Esnawan Antariksa Nomor Kep/178/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) RSAU dr. Esnawan Antariksa Kementerian Pertahanan.


1. Cath Lab CAG (Coronary AngioGraphy) 2. Cath Lab PCI (Percutaneous Coronary Intervention)

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

1. Petugas Pengaduan. 

 2. Kotak pengaduan, saran & masukan di bagian Humas. 

 3. SMS : 081384826495. 

 4. Telepon : 021-80882817. 

 5. Email : humas.rsauantariksa@gmail.com. 

 6. Website : rsauantariksa@yahoo.com. 

 7. Instagram : @rsauesnawan. 

 8. Media Sosial : RSAU dr. Esnawan Antariksa.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cathlab Terpadu"