Surat Pengantar Pensertifikatan Tanah Wakaf

  1. Surat Keterangan Kepala Kampung bahwa tanah tidak dalam sangketa
  2. Ikrar Wakaf
  3. Akta Ikrar Wakaf
  4. Surat Pengesahan Nadzir
  5. Photo Copy KTP Wakif
  6. Photo Copy KTP Wakif
  7. Photo Copy KTP Saksi- saksi
  8. Surat Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke Kantor Pertanahan
  9. Berkas Akta Ikrar Wakaf dari KUA

  • Pemohon datang membawa Berkas persyaratan ke PTSP
    1. PTSP menyapaikan ke bagian peny Zawa dan Wakaf
    2. Penyelengara Zawa memverifikasi berkas dan Membuat Surat Pengantar
    3. Kasubag TU memparaf surat Pengantar
    4. Ditanda tanganni oleh Kankemenag
    5. Penyelengara Zawa mengantarsurat pengatar dan berkas ke kantor BPN Kota Lhokseumawe
    6. Pemohon mengabil Sertifikat ke PTSP

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pensertifikatan Tanah Wakaf

Email: kandepag_kota_lhokseumawe@yahoo.com

Telp [0645] 40489 

Fax [0645] 43607 

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store