Klinik Penyakit Dalam

  1. Kartu berobat
  2. Kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)
  3. Surat Rujukan dari Faskes Pertama

Pendaftaran : 5 menit

Assesmen perawat : 5 menit

Konsultasi dokter : 10 menit

Pengamprahan obat : 5 menit

Pengambilan obat : 5 menit

Sesuai dengan kasus dan layanan yang digunakan (BPJS), Non BPJS menyesuaikan tarif Rumah Sakit.


RAWAT JALAN

Alur penanganan pengaduan

Pasien komplain ke unit kerja, jika terselesaikan cukup sampai unit kerja saja.

Jika tidak selesai di unit kerja, maka pengaduan masuk ke unit pemberian informasi dan penanganan pengaduan.

Jika di unit pemberian informasi dan penanganan pengaduan belum terselesaikan, maka pengaduan masuk ke manajemen rumah sakit.




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Penyakit Dalam "