Standar Pelayanan Tentang Terdaftar Majelis Taklim

  1. Surat Permohonan Terdaftar Majelis Taklim dari Pengurus Majelis Taklim dan Kepala KUA Kecamatan
  2. Daftar Susunan Pengurus Majelis Taklim
  3. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kepala Desa
  4. Foto Copy KTP Pengurus Majelis Taklim
  5. Foto Copy KTP Minimal 15 (Lima Belas) Orang Jamaah

  • Prosedur
    1. Pemohon datang membawa Berkas persyaratan kekantorKemenag;
    2. Pemohon Menyerahkan berkaspersyaratan ke petugas PTSP;
    3. Setelah berkas persyaratan diterima petugas PTSP Pemohonmenunggu proses pembuatan Surat Terdaftar Majelis Taklim dari Seksi Bimas Islam;
    4. Setelah Surat Terdaftar MajelisTaklim selesai, Pemohon Menerima Surat Terdaftar Majelis Taklim;

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Majelis Taklim

Email: kandepag_kota_lhokseumawe@yahoo.com

Telp [0645] 40489 Fax [0645] 43607

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kandepag_kota_lhokseumawe@yahoo.com