Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut

  1. Pasien telah terdaftar di unit pendaftaran

  1. Pasien dipanggil ke ruang pemeriksaan gigi dan mulut
  2. Pasien diperiksa dan dilakukan tindakan sesuai kasus
  3. Pasien yang memerlukan rujukan mendapatkan surat rujukan ke faskes TK 2.
  4. Pasien mendapatkan resep obat dan mengambil obat di unit farmasi

1.    Pasien non Tindakan 10 menit.

2.  Pasien Tindakan sesuai kasus

BPJS : gratis.

Pasien umum : sesuai perda no 11/2023 ttg pajak daerah dan Retribusi daerah

1. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut. 2. Resep Petugas 3. Surat rujukan 4. Surat keterangan dokter

Sarpras : kotak saran, telepon, WA, website, Instagram, facebook.

Petugas : tim survei dan aduan pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut"