Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  • Persyaratan Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis
    1. Pengguna layanan (pasien) sudah melalui screning di tempat screening
    2. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa : Kartu Identitas : KK, KTP, SIM, atau kartu pelajar (pasien baru)
    3. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa : Kartu Berobat (pasien lama)
    4. Untuk pasien lansia petugas (satpam) memberi nomor antrian dan mempersilahkan pasien lansia duduk di kursi tunggu poli lansia
    5. Kartu jaminan kesehatan / KIS (bagi yang memiliki)

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrian
    3. Pasien melakukan pendaftaran sesuai nomor antrian melalui petugas pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) serta memilih poli yang dituju
    4. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrian
    3. Pasien melakukan pendaftaran sesuai nomor antrian melalui petugas pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas, kartu berobat, dan kartu jaminan (jika ada) serta memilih poli yang dituju
    4. Untuk pasien lansia petugas (satpam) memberi nomor antrian dan mempersilahkan pasien lansia duduk di kursi tunggu poli lansia
    5. Pasien menunggu panggilan poli

1.    Pasien baru : 5 menit

2.    Pasien lama membawa kartu berobat  : 10 menit

3.   Pasien lama tidak membawa kartu berobat :15 menit


  1. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang  Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif JKN

Pendaftaran pasien dan Pelayanan Rekam Medis pasien

1.    Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    Ulasan Google Maps dan media social (fb, IG, Tiktok) Puskesmas Pule

b.    SMS, telepon dan Whatsapp : 082331800794

c.    Email : pule_pkm@yahoo.co.id

d.    Secara tertulis melalui surat formulir pengaduan masyarakat di kotak pengaduan

e.    Secara langsung

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4.   Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5.   Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

a.    SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

b.    Papan pengumuman

c.   Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online