Pemeriksaan Umum

  1. Pasien telah terdaftar di unit pelayanan

  1. Pasien yang dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan umum
  2. Pasien diperiksa apabila memerlukan pemeriksaan penunjang diberi formulir pengantar, apabila tidak memerlukan langsung mendapatkan resep dan mengantri di farmasi. Pasien yang memerlukan rujukan ke faskes TK 2 mendapatkan surat rujukan.
  3. Pasien menuju tempat pemeriksaan penunjang (laboratorium, Fisioterapi)
  4. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan umum
  5. Pasien mendapatkan resep resep obat dan mengambil obat di unit farmasi

1.    Pasien non Tindakan 10 menit.

2.  Pasien Tindakan sesuai kasus

1.    BPJS : gratis.

2.  Pasien umum : sesuai perda no 11/2023 ttg pajak daerah dan Retribusi  daerah

1. Pelayanan Kesehatan Umum 2. Resep Dokter 3. Surat rujukan 4. Surat keterangan dokter

1.    Sarpras : kotak saran, telepon, WA, website, Instagram, facebook.

2.  Petugas : tim survei dan aduan pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"