Pelayanan Instalasi Sarana dan Prasarana

No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024

  1. membuat laporan dan permintaan barang yang harus diperbaiki dari ruangan

  1. Laporan dan permintaan perbaikan dari ruangan /instalasi yang mengalami kendala/kerusakan alat Kesehatan dan peralatan listrik. Pelaporan bisa dengan dating/antar langsung ke IPSRS jika berupa barang portable.
  2. Teknisi IPSRS mendatangi ruangan/instalasi yang melapor untuk melakukan pengecekan, menganalisa kerusakan alat, mencatat apabila memerlukan pergantian sparepart/suku cadang, dan melaporkan kepada pimpinan tentang perbaikan dan keperluan tambahan serta melaporkan hasil pekerjaan
  3. Bila hasilnya baik barang berupa alat medik akan dikembalikan ke ruangan/instalasi
  4. Adanya laporan ruangan/instalasi yang kerusakannya parah, IPSRS langsung datang ke Ruangan/instalasi dan menindak lanjuti.
  5. Apabila ada kerusakan memerlukan sparepart/suku cadang tambahan dan perlu biaya tambahan maka kepala IPSRS wajib melaporkan kepada Kabid Sarana dan Prasarana.
  6. Laporan Kepala IPSRS kepada Kabid Sarana dan Prasarana diteruskan pada Direktur
  7. Direktur selaku pemegang keputusan dan kebijakan akan menginstruksikankepada Kabid Sarana dan Prasarana tentang hal tersebut
  8. Kabid sarana dan prasarana meneruskan keputusan Direktur dan disampaikan kepada Kepala IPSRS, apabila memerlukan pembiayaan tambahan maka kepala IPSRS akan koordinasi ke bagian keuangan
  9. Selanjutnya pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga termasuk pengadaan sparepart/suku cadang
  10. Setelah hasilnya baik/maupun tidak baik maka lata tersebut dikembalikan oleh pihak ketiga kepada petugas IPSRS
  11. Alat/Barang dikembalikan keRuangan/instalasi PROSEDUR PEMAKAIAN GENSET 625 KVA DAN 100 KVA

1 Hari kerja

Berdasarkan harga suku cadang dan biaya perbaikan dan Berdasarkan harga perbaikan dari pihak ke-3


inventarisasi, perbaikan

Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus.

Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038),

Pengaduan melalui kotak saran.

Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Sarana dan Prasarana"