Pelayanan Tranfusi Darah

No. SK: 440/706.2/431.302.6/2024

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga

  1. Analis Bank Darah meminta kurir Bank Darah untukmengambil darah yang dibutuhkan serta membawa formpermintaan stokdarahke UTD PMI Kota Situbondo
  2. Bila darah yang dibutuhkan sudah datang, Analis BankDarah melakukancross matchdi Bank DarahUOBK RSUDAsembagus.Apabilacross matchdarah pasien dan darahdonor cocok, Analis Bank Darah membuatkan rincian biayapemeriksaancross matchdan biaya darah per kantong
  3. Analis Bank Darah menghubungi petugas ruangan bahwadarah siap diambil
  4. Darah diserahkan ke petugas ruangan yang bersangkutan
  5. Sebelum diserahkan ke petugas ruangan, darahdicocokkan label dan identitas pasien kemudian petugasruangan menandatangani buku penyerahan darah
  6. Rincian biaya pemeriksaan cross match dan biaya darahper kantong diambil petugas keuangan

30 Menit

Biaya tindakan sesuai dnengan peraturan daerah kab. Situbondo no 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pasien bpjs/sehati sesuai peraturan yang berlaku.

Pelayanan tranfusi darah

Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Asembagus.

Pengaduan tidak langsung melalui WA (082137307038),

Pengaduan melalui kotak saran.

Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tranfusi Darah"