Bantuan Sosial Jaminan Sosial Lanjut Usia Terlantar

  1. 1. Lanjut Usia hidup sendiri atau bersama pasangan; 2. Tidak mempunyai penghasilan tetap dan miskin; 3. Foto copy KTP Kabupaten Pulau Taliabu yang masih berlaku; 4. Foto copy KK; 5. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan

  1. 1. Warga melalui Desa membuat Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui Camat atau Desa yang dilampiri foto rumah dan Lansia; 2. Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar; 3. Calon penerima bantuan sosial Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat keputusan Bupati Pulau Taliabu; 4. Penyaluran bantuan sosial Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar akan diberikan langsung kepada Penerima Lanjut Usia di wilayah kecamatan masing-masing; 5. Penerima bantuan sosial Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar berkewajiban menggunakan uang bantuan sosial tersebut untuk tambahan pemenuhan kebutuhan dasar dan mengumpulkan bukti pembelanjaan berupa nota pembelanjaan. 6. Dinas Sosial melakukan monitoring penggunaan bantuan sosia

Pada Jam Operasional Kantor

Tidak dikenakan biaya (Gratis)

Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar

Pengaduan melaluin Operator, Telpon, Wesite Pengaduan, Kotak pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pultabdinsos@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Jaminan Sosial Lanjut Usia Terlantar"