Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial Republik Indonesia

  1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Memenuhi Komponen : 1. Komponen Kesehatan a. Ibu Hamil / Menyusui b. Bayi / Balita c. Anak Pra Sekolah 2. Komponen Pendidikan a. Sekolah Dasar (SD) b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) c. Sekolah Menengah Atas (SMA) 3. Komponen Kesejahteran Sosial : a. Penyandang Disabilitas Berat (PDB) b. Lanjut Usia (LANSIA) di atas 70 tahun c. Data by name by address dikeluarkan oleh Kementerian Sosial d. KT

  1. Prosedur Pencairan : 1. Surat pemberitahuan dari Kementerian Sosial tentangPencairan Bantuan PKH 2. KPM mencairkan di PT. POS dan Giro yang ditunjuk dengan membawa KTP dan KK 3. KPM mencairkan di Bank yang ditunjuk dengan menggunakan Kartu ATM Himbara

Pada Jam Operasional Kantor

Tidak dikenakan biaya (Gratis)

Bantuan Non Tunai Program Keluarga Harapan

Pengaduan melaluin Operator, Telpon, Wesite Pengaduan, Kotak pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pultabdinsos@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial Republik Indonesia "