Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam Dan
Non Alam
1. Surat Keputusan Tanggap Darurat
2. Foto copy KTP korban bencana (dicopy atas bawah tidak dipotong)
3. Foto copy KK korban bencana
4. Foto copy bukti kepemilikan atau penguasaan rumah/ tanah (jika ada)
5. Foto copy buku rekening bank
1. Surat Keputusan Tanggap Darurat Bencana dari BPBD ke Dinas Sosial
2. Survey verifikasi lokasi bencana dan pemberian bantuan logistic bagi yang memenuhi syarat
3. Pengajuan persyaratan bantuan dari masyarakat ke Dinas Sosial
4. mengajukan pencairan dana ke BPPKAD dilampiri SK Bupati by name by addres
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.