Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa n setempat 2. Foto copy KTP Kabupaten Pulau Taliabu yang masih berlaku 3. Foto copy KK

  1. Warga bisa menggunakan media sosial untuk mengurus penerbitan surat keterangan tidak mampu pada Dinas Sosial atau membawa berkas persyaratan untuk dilakukan cek DTKS pada aplikasi SIKS-NG Online : 1. Warga melalui Desa membuat Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui Camat atau Desa setempat; 2. Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu akan melakukan verifikasi dan validasi 3. Jika Pemerlu Layanan telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan diterbitkan Surat Keterangan Tidak mampu dari Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu.

Pada Jam Operasional Kantor

Tidak dikenakan biaya (Gratis)

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Pengaduan melaluin Operator, Telpon, Wesite Pengaduan, Kotak pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pultabdinsos@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"