1. Foto copy KTP Kabupaten Pulau Taliabu yang masih berlaku
2. Foto copy KK
3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi SIKS NG online
4. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan
1. Beberapa warga membuat kelompok dan mengajukan proposal permohonan bantuan sosial KUBE yang diketahui oleh Kepala Desa/ Kelurahan dan dilampiri
dengan:
a) Profil Usaha KUBE yang akan dikembangkan
b) Struktur organisasi KUBE
c) Surat Keputusan Kepala Desa/ Kelurahan tentang Pembentukan KUBE; dan
d) Membuat Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bantuan sosial
2. Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu akan melakukan/ mendampingi proses verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial;
3. Calon penerima bantuan sosial yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat keputusan;
4. Calon penerima bantuan sosial akan diberikan bimbingan sosial dan pemantapan;
5. Calon penerima bantuan sosial melengkapi dan menandatangani berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan sosial;
6. Penyaluran bantuan sosial melalui rekening tabungan di BRI atau BPD Maluku Malut atas nama KUBE di wilayah masing-masing;
7. Penerima bantuan sosial berkewajiban menggunakan uang bantuan sosial sesuai RAB pada proposal permohonan dan membuat Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan Sosial;
8. Dinas Sosial melakukan/ mendampingi proses monitoring penggunaan bantuan sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.