Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Sembako (BPNT)
1. Foto copy KTP Kabupaten Pulau Taliabu yang masih
berlaku
2. Foto copy KK
3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
pada aplikasi SIKS NG online
4. Masuk data bayar SP2D
1. Warga penerima BPNT adalah KPM yang terdaftar dalam data bayar SP2D Himbara BRI dan/atau PT Pos;
2. Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu akan memberitahukan informasi penyaluran ke KPM melalui Desa;
3. KPM bisa mencairkan bansos BPNT secara tunai atau transaksi e-wallet sesuai dengan kebijakan Kemensos pada saat tahapan penyaluran;
4. KPM wajib membelanjakan bantuan BPNT sesuai ketentuan yaitu mengandung karbohidrat, protein, vitamin dan mineral;
5. Permasalahan KKS, saldo 0 maupun gagal transaksi, dll ditangani pendamping sosial dan dinas sosial akan memberikan rekomendasi sesuai permasalahan yang ditujukan ke penyalur himbara atau PT Pos.
6. Dinas Sosial memberikan edukasi dan sosialisasi ke KPM
7. Dinas Sosial melakukan monitoring dan evaluasi ke KPM melalui pendamping sosial .
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.