Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

  1. 1. Foto copy KTP Kabupaten Pulau Taliabu yang masih berlaku 2. Foto copy KK 3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi SIKS NG online 4. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan 5. Foto Rumah 0% 6. Surat Kepemilikan Lahan

  1. 1. Warga membuat proposal permohonan bantuan sosial Perbaikan RST yang diketahui oleh Kepala Desa/ Kelurahan ditujukan Kepada Bupati Pulau Taliabu Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu dan dilampiri dengan: a) Foto rumah b) Surat pernyataan bersedia dari pemilik tanah apabila magersari c) Membuat Recana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bantuan social 2. Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial RST; 3. Calon penerima bantuan sosial RST yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat keputusan Bupati Pulau Taliabu selanjutnya diusulkan ke KEMENSOS RI; 4. Calon penerima bantuan sosial RST akan diberikan bimbingan sosial dan pemantapan; 5. Calon penerima bantuan sosial melengkapi dan menandatanganib berkas/persyaratan administrasi yangtelah ditentukan serta berkas persyaratan pencairanbantuan sosial; 6. Penyaluran bantuan sosial RST melalui rekening tabungan di Bank pemerintah penerima manfaat di wilayah masing-masing;

Pada Jam Operasional Kantor

Tidak dikenakan biaya (Gratis)

Bantuan Sosial RST

Pengaduan melaluin Operator, Telpon, Wesite Pengaduan, Kotak pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pultabdinsos@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST)"