Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Disabilitas

  1. 1. Penyandang Disabilitas produktif 2. Foto copy KTP Kabupaten Pulau Taliabu yang masih berlaku 3. Foto copy KK 4. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan

  1. 1. Warga membuat proposal permohonan bantuan sosial UEP bagi Disabilitas yang diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan ditujukan Kepada Bupati Sragen Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu dan dilampiri dengan: a. Identitas Penyandang Disabilitas beserta jenis usaha; b. Recana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bantuan sosial 2. Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial UEP bagi Disabilitas; 3. Calon penerima bantuan sosial UEP bagi Disabilitas yang telah dinyatakan valid dan memnuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu; 4. Calon penerima bantuan sosial UEP bagi Disabilitas akan diberikan bimbingan sosial dan pemantapan; 5. Calon penerima bantuan sosial melengkapi dan menandatangani berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan sosial; 6. Penyaluran bantuan sosial UEP bagi Disabilitas melalui rekening tabungan masing-masing; 7. Penerima bantuan sosial UEP bagi Disabilitas berkewajiban menggunakan uang bantuan sosial sesuai RAB pada proposal pemohonan dan membuat laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan Sosial; 8. Dinas Sosial melakukan monitoring penggunaan

Pada Jam Operasional Kantor

Tidak dikenakan biaya (Gratis)

Bantuan Sosial UEP bagi Disabilitas

Pengaduan melaluin Operator, Telpon, Wesite Pengaduan, Kotak pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pultabdinsos@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Disabilitas "