PEREKAMAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK ( KTP el )

  1. KTP Baru Untuk WNI a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. b. Fotokopi KK. Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI c. SKP (jika terjadi pindah datang). d. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data). e. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak). f. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). KTP Baru Untuk OA g. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. h. Fotokopi KK. i. Fotokopi Dokumen Perjalanan. j. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA k. SKP (jika pindah datang). l. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data). m. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el). n. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak). o. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilan

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas DUKCAPIL mengambil Nomor Antrian dan Menuju loket Pendaftaran dengan membawa berkas pengajuan 2. Petugas Pendaftaran menerima berkas pengajuan dan memverifikasi. 3. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi kesesuaian dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika tidak sesuai dan tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan aktifitas selesai 4. Jika berkas sesuai dan lengkap, maka Petugas Pendaftaran memberikan berkas ke Operator untuk diproses dokumen kependudukannya 5. Operator memproses berkas pengajuan sampai diterbitkannya dokumen kependudukan. (entry, cetak dan pendokumentasian berkas pengajuan secara digital) 6. Setelah Dokumen Kependudukannya sdh diterbitkan maka Operator menyerahkan ke petugas pendaftaran

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman Kartu Tanda Penduduk

Kotak saran dan Kritik 

e mail : dispendukcapil@bangkalankab.go.id

Website : dispendukcapil.bangkalankab.go.id

Facebook : www.facebook.com/dispendukcapilbkl/

SPAN Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PEREKAMAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK ( KTP el )"