Pelayanan Instalasi Radiolagi

  1. Berkas Rekam Medis pasien
  2. Surat pengantar dari dokter
  3. Lembar SEP untuk pasien BPJS
  4. Karcis untuk pasien umum

  1. Melakukan pendaftaran pada admin radiologi
  2. pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. Pasien di antar ke ruangan foto rontgen
  4. dilakukan tindakan foto rontgen oleh petugas radiologi sesuai permintaan di surat pengantar
  5. pasien kembali ke poli/IGD/rawat inap Catatan : • Pasien emergensi tidak mengikuti antrian

1.    USG 40 menit

2.    X-Ray Konvensional  40 menit

   3.     Foto Panoramic  20 menit

1. Umum : sesuai peraturan daerah kab.Mamasa Nomor 16 Tahun 2014

   2. BPJS : tarif sesuai INA-CBG’s

1. USG, 2. X-Ray Konvensional , 3. Panoramic

1.    Email   : rsukondosapataballa.mms@gmail.com

2.    SMS Pengaduan : 081241758250

3.    Telp/WA               : 081241758250

4.    Kotak saran

5.    Petugas informasi dan Pengaduan

     (Ivanna D Dessialla,SKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiolagi"