Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Resep pasien dari dokter rumah sakit.

  1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi.
  2. Petugas farmasi melakukan telaah resep.
  3. Petugas farmasi menyiapkan obat/BMHP sesuai permintaan resep.
  4. . Petugas farmasi menulis etiket obat
  5. Penyerahan obat/BMHP disertai dengan pemberian informasi. Untuk pasien rawat inap dilakukan pengantaran obat ke stasiun perawatan.

Obat jadi : ≤ 30 menit

Racikan : ≤ 60 menit

Bahan Medis Habis Pakai : ≤ 30 menit

1.Umum : Peraturan Daerah Kab. Mamasa No. 16 tahun 2014

2. BPJS : Permenkes No. 52 Tahun 2016

Pelayanan Resep : a. Obat jadi, b. Racikan, c. Bahan Medis Habis Pakai

1.Email:rsukondosapataballa.mms@gmail.com

2. Tlp : 081241758250

3. WA : 081241758250

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

   (Ivanna D Dessialla,SKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Farmasi"