Standar Pelayanan Instalasi Ponek

  1. Pasien peserta BPJS
  2. - Surat rujukan dri Faskes Tk.1
  3. - Buku KIA
  4. Pasien Umum
  5. - Buku KIA (bila sudah ada)

  1. Pasien datang
  2. Melakukan anamnese,pemeriksaan fisik dan edukasi
  3. Pendaftaran administrasi (bagi pasien rujukan)
  4. Menandatangani surat persetujuan tindakan
  5. Konsultasi dengan DPJP
  6. Melakukan tindakan sesuai dengan hasil konsultasi
  7. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  8. Pengambilan obat

< 1>

1.      Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kab.Mamasa Nomor 16 Tahun 2014

2.     BPJS     : tarif  Sesuai  INA-CBG’s

Pelayanan Perinatoloqi

1.    Email   : rsukondosapataballa.mms@gmail.com

2.    SMS Pengaduan : 081241758250

3.    Telp/WA               : 081241758250  

4.      Kotak saran

5.      Petugas informasi dan Pengaduan

(Ivanna D Dessialla,SKM)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Ponek"