Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 61

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
  3. Kartu Berobat Pasien (bagi pasien lama)
  4. Surat rujukan daari FKTP (jika rujukan)

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Keluarga/pasien daftar ke loket IGD dengan membawa persyaratan
  3. Urutan pelayanan sesuai dengan tingkat kegawat daruratan (triage)
  4. Di dalam IGD, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik - Penentuan diagnose - Tindakan medis sesuai klinis - Konseling - Pengambilan surat pengantar lab dan surat rujukan bagi pasien umum maupun BPJS - Pengambilan surat keterangan istirahat - Pendaftaran rawat inap pada loket yang ditunjuk
  5. Pembayaran pasien umum : menyerahkan pembayaran secara tunai sesuai dengan jumlah yang tertera dan mendapatkan kwitansi
  6. Pembayaran pasien asuransi (KIS, BPJS Non PBI. BPJS PBI) dengan menyerahkan persyaratan lengkap

1. Waktu pelayanan 4 – 6 jam dan/atau disesuaikan dengan kondisi pasien 2. Pelayanan IGD dibuka 24 jam

Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Perbup Buton Selatan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan pasien gawat darurat

Langsung : Unit terkait

 SMS/WA : 085272496218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"