Pelayanan Proposal Usulan Bantuan UEP/KUBE

No. SK: 11 Tahun 2023

  1. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  2. Memiliki rencana usaha/pemanfaatan dana bantuan
  3. Memilki rekening dan stempel atas nama kelompok pada bank
  4. Setiap KUBE beranggotakan berjumlah 5 – 20 KK
  5. Anggota berusia 18 – 60 tahun dan sudah berkeluarga
  6. Rumah tangga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesajahteraan Sosial (DTKS)
  7. Memiliki kegiatan sosial dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
  8. Proposal permohonan UEP

  1. Permohonan pengajuan proposal yang diusulkan ke Dinas Sosial
  2. Dinas Sosial melakukan pengecekan dokumen kelengkapan administrasi dan status anggota KUBE terdaftar di DTKS
  3. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapangan
  4. Permohonan akan mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota,
  5. Selanjutnya Pemohon akan mendapat rekomendasi dari Gubernur melaui Dinas Sosial Provinsi untuk KUBE Kementerian Sosial,
  6. Kemudian pemohon akan mendapatkan penetapan dari Kementerian Sosial.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

1.    Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur

2.      Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur

3.      Melaui Call Center / Whatsaap: 082333334471

4.      Melaui Email: dinsoskoltim@gmail.com

5.    SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Proposal Usulan Bantuan UEP/KUBE"