Unit Dialisis

No. SK: HK.01.07/VIII.4/2043/2022116/UHD

  1. Pasien Umum (Tunai) : Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien Umum (BPJS) : Kartu identitas (KTP/SIM/Passport), Surat Pengantar Hemodialisa,
  3. Pasien jaminan asuransi : Kartu identitas (KTP/SIM/Passport), Kartu Jaminan Kesehatan

  1. HEMODIALISIS (HD) : 1. Pasien Hemodialisis dapat berasal dari: a. Instalasi Rawat Jalan (IRJ) b. Instalasi Rawat Inap (IRNA), termasuk rawat intensif c. Instalasi Gawat Darurat (IGD) 2. Pendaftaran tindakan pelayanan Hemodialisis. 3. Pemberian jadwal dan penjelasan rencana tindakan pelayanan Hemodialisis oleh petugas Hemodialisis kepada pasien/ keluarga pasien. 4. Bagi pasien rawat jalan, pasien datang sesuai jadwal. Pasien rawat jalan harus mendaftar dahulu ke Tempat Pendaftaran Pasien Unit Dialisis, sedangkan untuk pasien rawat inap dari: IRNA, IRI dan IGD baik pasien rutin (regular) maupun pasien cito tidak perlu mendaftar ke Tempat Pendaftaran Pasien Unit Dialisis. 5. Penyampaian informasi dan penandatanganan Informed consenttentang tindakan pelayanan Hemodialisis. 6. Instruksi dan resep HD inisiasi atau HD akut diberikan oleh Konsultan Ginjal Hipertensi atau oleh dokter pelaksana hemodialisis atas persetujuan Konsultan Ginjal Hipertensi. 7. Tindakan pelaksanaan pelayanan Hemodialisis dilakukan oleh perawat bersertifikasi dengan pengawasan dokter pelaksana Hemodialisis bersertifikasi. 8. Rincian tarif dibuat oleh petugas administrasi di Unit Dialisis sesuai tarif yang berlaku di RSFatmawati. 9. Penyerahan perincian biaya kepada pasien / keluarga pasien oleh petugas administrasidi Unit Dialisis. 10. Pembayaran perincian biaya untuk pasien rawat jalan dan rawat inap yaitu di kasir Instalasi Gawat Darurat (IGD)/Anggrek oleh pasien/keluarga pasien apabila pasien tunai. 11. Penyerahan bukti pembayaran kepada pasien / keluarga pasien dilakukan oleh kasir IGD/Anggrek untuk pasien dengan pembayaran tunai 12. Pasien menunjukkan bukti pembayaran (kwitansi) ke petugas administrasi di Unit Dialisis. 13. Hemodialisis dilakukan selama 2-3 jam untuk pasien HD inisiasi dan 4-5 jam untuk pasien HD kronik sesuai instruksi dokter. 14. Selama dilakukan tindakan Hemodialisis pasien diobservasi tekanan darah, nadi, suhu setiap satu jam sekali. Jika terjadi komplikasi intra dialitik, maka perawat melaporkan pada dokter pelaksana. Jika dokter pelaksana tidak dapat mengatasi, maka dapat berkonsultasi dengan Konsultan Ginjal Hipertensi. Observasi dilakukan tiap 30 menit. 15. Bila pasien jatuh dalam keadaan syok hemodinamik tidak stabil maka akan dilakukan resusitasi diruang Hemodialisis sambil meminta pertolongan dari tim resusitasi RS Fatmawati yaitu Tim Fatmawati One (F One). 16. Setelah selesai tindakan dilakukan penilaian keadaan umum pasien, apabila dalam penilaian atau assesment tidak ada komplikasi pasien dapat dipulangkan atau kembali ke rawat jalan. 17. Jika pasien HD mengalami perubahan kondisi, maka Konsultan Ginjal Hipertensi akan menilai kembali kondisi pasien dan memberikan instruksi dan resep HD selanjutnya. 18. Konfirmasi untuk jadwal Hemodialisis berikutnya kepada pasien/keluarga pasien oleh perawat Hemodialisis.
  2. CONTINUOUS AMBULATORY PERITONEAL DIALYSIS (CAPD) : 1. Pasien CAPD dapat berasal dari: a. Instalasi Rawat Jalan (IRJ) b. Instalasi Rawat Inap (IRNA), termasuk rawat intensif c. Instalasi Gawat Darurat (IGD) 2. Pasien/keluarga membawa surat pengantar dari Dr. SpPD KGH atau Dr. SpPD tim CAPD dengan persetujuan KGH ke Unit Dialisis untuk dilakukan edukasi oleh tim CAPD. 3. Pasien dipersiapkan untuk melakukan operasi CAPD 4. Pasien masuk ruang rawat inap. 5. Dilakukan operasi sesuai jadwal oleh dokter Spesialisbedah digestif didampingi perawat CAPD untuk observasi kelancaran aliran cairan CAPD di kamar operasi. 6. Satu hari setelah operasi pasien dibawa ke ruang CAPD di Unit Dialisis untuk dilakukan : pengecekan kondisi exit site apakah rembes atau tidak, pembilasan ulang cairan CAPD sampai cairan jernih. 7. Post hari ketiga pasien diperbolehkan pulang bila pembilasan cairan jernih, exit site tidak rembes & tidak merah, keadaan umum pasien baik. 8. Hari kesepuluh setelah post operasi dilakukan training CAPD kepada pasien dan Keluarga/pendamping pasien. 9. Hari keempat belas setelah post operasi CAPD boleh digunakan. 10. Penggantian transfer set yang lama dengan yang baru, dengan dilakukan rutin setiap 6 bulan sekali. 11. Pembayaran perincian biaya untuk pasien rawat jalan danrawat inapyaitu dikasir Instalasi Gawat Darurat (IGD)/Anggrek oleh pasien / keluarga pasien apabila pasien tunai. 12. Penyerahan bukti pembayaran kepada pasien / keluarga pasien dilakukan oleh kasir IGD/Anggrek untuk pasien dengan pembayaran tunai 13. Pasien menunjukkan bukti pembayaran (kwitansi) ke petugas administrasi di Unit Dialisis.

1.     HEMODIALISIS

-   Pelayanan untuk pasien Hemodialisis ada 2 shift untuk pelayanan pasien rawat jalan dan pasien rawat inap

Hari     : Senin - Sabtu

Waktu : Shift 1 : pukul 06.30 – 13.30 WIB

 Shift 2 : pukul 13.30 – 19.00 WIB

-      Pelayanan Hemodialisis CITO

2.     CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis)

-   Pelayanan untuk pasien CAPD oleh dokter konsultan ginjal dan hipertensi dilakukan di poliklinik khusus CAPD

Waktu  : pukul 09.00 - selesai

-  Pelayanan edukasi, training, perawatan exit site, penggantian transfer set, dan pemberian antibiotik intraperitoneal dilakukan setiap hari kerja

Hari     : Senin – Jumat

Waktu  : Pukul 07.30 - 16.00 WIB

1.  Pasien BPJS Kesehatan /JKN

  •       Sesuai dengan hak kepersertaan dijamin BPJS Kesehatan sesuai tarif yang berlaku.

2.  Pasien Tunai sesuai tarif yang berlaku.

3.  Pasien Asuransi sesuai tarif yang berlaku.


Pelayanan Hemodialisis Non Infeksius dan Hemodialisis Infeksius (Hepatitis B, HIV, dan COVID-19); Pelayanan CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis); Pelayanan BCM (Body Composition Monitor)yang dapat menilai rasio jumlah air ekstrasel terhadap jumlah total air dalam tubuh yang merupakan parameter akurat dalam menentukan seberapa besar kelebihan cairan yang terdapat dalam tubuh pasien; Pelayanan pemasangan akses vaskular hemodialisis yaitu pemasangan kateter lumen ganda (double lumen catheter); Pelayanan biopsi ginjal

1. Website : https://rsupfatmawati.id/ memilih Survei Kepuasan dan Keluhan Pelanggan 

2. Whatsapp : 081219934999 

3. Email : humas@fatmawatlhospital.com 

4. Media Sosial : @rs_fatmawati 

5. Ruang Pengaduan : Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif Griya Husada, Gedung Induk Lantai 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Dialisis"