Rekomendasi untuk pemunuhan Akreditasi Lembaga Kesejahraan Sosial (LKS)

No. SK: 800/Dinsos/76.c/III/2024

  1. Akte Notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Asasi Manusia sebagai badan hukum, dan
  2. Nomor pokok Wajib Pajak
  3. . Mengajukan permohonan pendaftaran Bupati/Walikota, Gubernur,atau Menteri sesuai dengan lingkup wilayah kewenangannya
  4. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan bukti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18
  5. Permohonan pendaftaran tersebut diproses lebih lanjut oleh instansi sosial yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial setempat atau Kementerian Sosial dengan mengadakan
  6. Telaahan terhadap rancangan usulan pendirian LKS yang diajukan, dan
  7. Peninjauan, penelitian, dan verifikasi ke lokasi LKS
  8. Bupati/Walikota, Gubernur, atau Menteri dapat menerima atau menolak permohonan dengan pemberitahuan kepada pemohon, setelah dilakukan telaahan, penelitian, dan atau verifikasi atas permohonan dimaksud
  9. Penolakan atas permohonan LKS dilakukan dalam hal :
  10. Pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan
  11. LKS tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang Kesejahteraan Sosial
  12. Dalam hal permohonan diterima, maka Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pendaftaran pendirian dengan tembusan disampaikan kepada :
  13. Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, dan/atau
  14. Gubernur c.q instransi sosial provinsi setempat
  15. Tata cara Pendaftaran LKS Yang Tidak Berbadan Hukum
  16. Mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bupati/Walikota, Gubernur, atau Menteri sesuai dengan lingkup wilayah kewenangannya
  17. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan bukti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18
  18. Permohonan pendaftaran tersebut diproses lebih lanjut oleh instansi sosial yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial setempat atau Kementerian Sosial dengan mengadakan;
  19. Telaahan terhadap rancangan usulan pendirian LKS yang diajukan;dan
  20. Peninjauan, Penelitian, dan verifikasi ke lokasi LKS
  21. Bupati/Walikota, Gubernur, atau Menteri dapat menerima atau menolak permohonan dengan pemberitahuan kepada pemohon, setelah dilakukan telaahan, penelitian, dan atau verifikasi atas permohonan dimaksud
  22. Penolakan atas Permohonan LKS dilakukan dalam hal ;
  23. pemohon belum memenuhi kelengkapan persyatatan
  24. LKS tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang Kesejahteraan Sosial
  25. LKS memiliki asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  26. Dalam hal permohonan diterima, maka Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pendaftaran pendirian dengan tembusan disampaikan kepada :
  27. Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, dan/atau
  28. Gubernur c.q Instansi Sosial Provinsi setempat
  29. Bupati/Walikota c.q Instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian LKS

Email: dinsoskabgorontalo123@gmail.com

Whatsapp: 0852-9824-2965 (Ibu Dian)

 Instagram: @dinsos.kabgor

Facebook: Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsoskabgorontalo123@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi untuk pemunuhan Akreditasi Lembaga Kesejahraan Sosial (LKS)"