Pelayanan Pendampingan Kasus KtPA

No. SK: 460/ 18/ 2023

  1. Berkas Formulir Pengaduan
  2. Fotocopy KK dan KTP

  1. Menerima permohonan Layanan Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan secara langsung maupun tidak langsung
  2. Melakukan Asesment Awal, Masalah dan Kebutuhan Korban serta Dukungan
  3. Merecanakan Rekomendasi Layanan yang cocok/ Rujukan
  4. Melakukan koordinasi dengan layanan terkait dengan Kepolisian, Kejaksaan, Rumah Sakit dll
  5. Melakukan pendampingan sesuai kebutuhan dengan pihak-pihak terkait baik untuk keperluan penyelidikan, bantuan hukum atau pemulihan psikosomatis korban.

Jangka waktu Penyelesaian 3 sampai 6 bulan tergantung pada jenis kasus dan layanan yang dibutuhkan, atara lain medis, psiko- sosial dan hukum.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Laporan Mediasi Kasus, Berita Acara Kesepakatan Bersama.

Penanganan Pengaduan dilaksanakan secara langsung (tatap muka) dan dengan telepon (online).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA.0852-6294-1676

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Kasus KtPA"