Pelayanan Alat dan Obat Kontrasepsi (ALKON)

  1. Data/ Laporan FII/KB

  1. Permintaan Alkon sesuai Kebutuhan Faskes/Klinik dalam Pelayanan Kontrasepsi
  2. Menerbitkan Surat Disposisi
  3. Menerbitkan Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB)
  4. Tindaklanjut Mengeluarkan Barang sesuai SPMB
  5. Menindaklanjuti SPMB

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendistribusian dan Pemenuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Fasilitas Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik) yang bekerjasama dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang. Kerjasama dapat dikoordinasi dengan Penyuluh KB wilayah Kecamatan masing-masing atau ke Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Alat dan Obat Kontrasepsi (ALKON)"