Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Proposal Permohonan Rekomendasi Pendaftaran Ulang LKS

  1. Pemohon menyampaikan Proposal lengkap
  2. Proses Verifikasi berkas oleh Petugas pelayanan
  3. Jika Lengkap akan disampaikan kepada Kepala Seksi dan Kepala Bidang, Jika tidak akan diberikan informasi kekurangan berkas
  4. Berkas administrasi dibawa ke kantor Dinas Sosial P3AP2KB
  5. Petugas membuatkan surat rekomendasi LKS yang selanjutnya akan diteruskan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur

Pelayanan di loket : maksimal 1 hari Pelayanan di petugas identifikasi : maksimal 3 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tanda Pendaftaran Ulang LKS

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"