Penyaluran Bantuan Logistik Korban Bencana Alam

  1. Data Kebutuhan Korban Bencana
  2. Data Perkembangan Bencana

  1. Melaporkan kejadian bencana kepada Dinas Sosial P3AP2KB
  2. Menerima, menelaah, dan menghubungi TAGANA untuk menyusun dan melakukan assesment kebutuhan korban bencana
  3. Menerima dan menelaah data dan kebutuhan korban bencana dari TRC
  4. Menyiapkan logistik dan peralatan penanggunlangan Bencana (PB) yang diperlukan setelah TAGANA menghimpun data dan kebutuhan
  5. Mengirimkan atau membawa bantuan tanggap darurat serta mendistribusikannya
  6. Memonitor bantuan yang telah disalurkan dan perkembangan bencana
  7. Menentukan langkah selanjutnya apabila masih diperlukan bantuan lanjutan
  8. Membuat draft laporan kejadian bencana dan upaya yang telah dilaksanakan
  9. Memaraf draft laporan kejadian bencana dan upaya yang telah dilaksanakan, jika ada kesalahan/koreksi kembalikan pada Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
  10. Menandatangani laporan kejadian bencana alam dan upaya yang telah dilaksanakan, jika ada kesalahan koreksi dikembalikan pada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  11. Mendokumentasikan laporan kejadian bencana dan upaya yang telah dilaksanakan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Logistik Korban Bencana Alam"