Pemberian Bantuan Alat Bantu

  1. Usulan Penerima Bantuan
  2. SK Penerima Bantuan
  3. Dokumen Pengaduan
  4. Dokumen Kontrak

  1. Menerima usulan calon penerima bantuan alat bantu
  2. Melakukan verifikasi dan validasi data usulan sesuai dengan kriteria calon penerima bantuan alat bantu
  3. Mengajukan draft SK penerima bantuan alat bantu
  4. Menetapkan SK penerima bantuan alat bantu
  5. Melakukan proses pengadaan alat bantu
  6. Menyalurkan bantuan alat bantu

Pelayanan di petugas identifikasi : maksimal 13 hari

Tidak dipungut biaya

Identifikasi Awal, Berita Acara Serah Terima

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Alat Bantu"