Standar Pelayanan Ijin Operasional Pendirian Lembaga Pendidikan Formal Dan Non Formal

No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan ijin pendirian madrasah
  2. Formulir data calon madrasah
  3. Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan bermaterai Rp. 10.000
  4. Dokumen studi kelayakan calon madrasah
  5. Fotocopy sah akta notaris penyelenggara/ Yayasan
  6. Fotocopy sah SK Struktur organisasi Yayasan dan susunan pengurus ( dengan KTP nya)
  7. Fotocopy sah AD/ ART calon penyelenggara
  8. Fotocopy SK struktur manajemen dan personalia calon Madrasah dengan kelengkapannya
  9. Dokumen kurikulum madrasah
  10. Dokumen rencana induk pengembangan madrasah (RKM)
  11. Daftar sarana dan prasarana disertai foto dan bukti kepemilikan yang sah berupa akta tanah
  12. Surat persetujuan dari kelian dan kepala desa/ kelurahan setempat
  13. Surat penyanding dari lingkungan sekitar minimal 10 orang

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem melalui PTSP
  2. PTSP menerima dan memeriksa dokumen permohonan tersebut serta memprosesnya dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
  3. Tahap selanjutnya berkas akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari Verifikasi Lapangan

Dua Puluh Menit pelayanan dengan ketentuan Empat belas (14) hari kerja sampai SK dan Piagam Ijin pendirian/ Operasional RA/ Madrasah/ Pasraman diterima

Tidak dipungut biaya

SK dan Piagam Ijin pendirian/ Operasional RA/ Madrasah

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ijin Operasional Pendirian Lembaga Pendidikan Formal Dan Non Formal "